PERMENDIKBUD NO. 98 TAHUN 2014
Pasal !
(1) Standar kualifikasi akademik penilik digunakan sebagai persyaratan dalam menentukan kelayakan penugasan penilik;
(2) Kualifikasi akademik penilik minimun Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-4) bidang kependidikan yang relevan dan keluarkan oleh perguruan tinggi teraktreditasi sebagai penyelenggara program pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan.
(3) Kelayakan penugasan penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dipenuhi setelah penilik mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penilik.
Pasal 2
(1) Standar kompetensi penilik digunakan sebagai pedoman penilaian kemampuan penilik dalam melakukan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal Imformal
(2) Standar kompetensi penilik sebagaimana dimasud pada ayat (1) meliputi :
kompetensi keprribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi pengembangan profesi, serta kompetensi sosial .
PERTANYAAN KEPADA DIRI KITA SENDIRI:
SUDAHKAH KITA MINIMAL BERUSAHA MEMENUHI STANDAR KOMPETENSI YANG DISYARATKAN ?
MARI KITA CARI JAWABANNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar