Senin, 21 Desember 2020

INTROSPEKSI DIRI

 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ اَلدُّنْيَا, نَفَّسَ اَللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اَلْقِيَامَةِ , وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ, يَسَّرَ اَللَّهُ عَلَيْهِ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ, وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا, سَتَرَهُ اَللَّهُ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ, وَاَللَّهُ فِي عَوْنِ اَلْعَبْدِ مَا كَانَ اَلْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melepaskan kesusahan seorang muslim dari kesusahan dunia, Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan orang yang susah, Allah akan mudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi aib seorang, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2699]

INTROSPEKSI DIRI
Semoga kita mampu mengimplementasikannya, aamiin

Rabu, 16 Desember 2020

STANDAR KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI PENILIK

PERMENDIKBUD NO. 98 TAHUN 2014

Pasal !

(1) Standar kualifikasi akademik penilik digunakan sebagai persyaratan dalam menentukan kelayakan penugasan penilik; 

(2) Kualifikasi akademik penilik minimun Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-4) bidang kependidikan yang relevan dan keluarkan oleh perguruan tinggi teraktreditasi sebagai penyelenggara program pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan.

 (3) Kelayakan penugasan penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dipenuhi setelah penilik mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penilik. 

Pasal 2 

(1) Standar kompetensi penilik digunakan sebagai pedoman penilaian kemampuan penilik dalam melakukan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal Imformal 

(2) Standar kompetensi penilik sebagaimana dimasud pada ayat (1) meliputi : 

kompetensi keprribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi pengembangan profesi, serta kompetensi sosial .

PERTANYAAN KEPADA DIRI KITA SENDIRI:
SUDAHKAH KITA MINIMAL BERUSAHA MEMENUHI STANDAR KOMPETENSI YANG DISYARATKAN ? 
MARI KITA CARI JAWABANNYA 

Sabtu, 12 Desember 2020

PELATIH YANG ESENSIAL

 Assalamualaikum wr wb

Salam sehat dan semangat kakak kakak pelatih hebat

Semoga di sepertiga malam terakhir ini semoga kita masih dan terus istiqomah dalam menghambakan diri kehadiratNYA , aamiin 

Dengan harapan terbaik untuk kita keluarga dan kelak untuk anak turun kita , aamiin 

Ada tiga TITIK pelatih yang bisa kita simak dalam materi kak Yatno sepulang beliau melantik Kamabicab Pasuruan Kabupaten 

Pertama adalah Pelatih INSTRUMENTAL 

Pelatih yang punya Sertifikat Pelatih KPD atau KPL dan punya Hak Melatih tetapi tidak pernah melatih.

Kedua PELATIH PROSEDURAL yaitu Pelatih yang melatih tetapi hanya berdasarkan jadwal atau prosedur yang diberikan kepadanya tanpa menanamkan nilai nilai dan berdampak

Ketiga PELATIH ESENSIAL 

Yaitu Pelatih yang melatih dengan instrumental menjalankan prosedur dan pelatih yang berdampak dengan menanamkan nilai nilai yang inspiratif berdampak dan.melatih yang dengan berangkat dari hati pikiran dan tindakan yang menggumpal menjadi sebuah formula sehingga membuat orang lain menjadi tergerak hatinya dan faham sesuatu ,

Semoga menjadi inspirasi bagi kita semua 

Selamat menunaikan sholatullail semoga Alloh menghindarkan kita dari segala penyakit lahir dan bathin menerima amal ibadah kita mengampuni khilaf2 kita mengangkat derajat serta dan.memuliakan hidup di dunia sampai akhirat nanti  aamiin 

Wassalamualaikum wr wb 



Cimanggu Bogor, 12 desember 2020




Selasa, 08 Desember 2020

KPD MANDIRI JATIM 2020

BIOGRAFI KHOIRUL MUTAQIN

    Terlahir di sebuah desa yang sepi wilayah Kabupaten Blitar sebelah barat tepatnya Ds Ringinanyar pada tanggal 13 bulan April 1967  lima puluh tiga tahun yang lalu bertepatan dengan hari Kamis Kliwon menurut hitungan pasaran jawa.

    Ayahnya seorang petani  kecil yang ulet dan hanya punya dua petak sawah yang sempit, juga pernah betdagang minyak tanah keliling dengan naik sepeda onthel di kisaran tahun 1974-1980 an. Saya sering diajak berdagang naik sepeda onthel ditaruh didepan ada kursi plastiknya,  Ibunya  seorang ibu rumah Tangga yang hebat luar biasa, berhasil mendodol 5 anaknya dengan sukses ( bukan berarti menjadi orang terkenal ) tetapi lumayan berhasil. Anak Pertama hidup mapan sebagai ibu rumah tangga, anak kedua menjadi Pegawai Pengadilan Agama Ketiga Menjadi Guru SD, ke empat menjadi Guru SMP dan terakhir menjadi Penilik PAUD dengan aktif mengabdikan diri dalam Pramuka sejak kecil 

    Diangkat sebagai PNS pada Departemen Pendidikan dan Kebidayaan pada Tahun 1987 setahun kemudian aktif di Kwartir Ranting Udanawu sebagai andalan ranting urusan TU sampai tahun 2001. Pada Tahun 2007 dimutasi ke Kecamatan Wonodadi sebagai Penilik PAUD, Setelah fakum kegiatan sekitar 2 Tahun diberi amanah sebagai Ketua Kwartir Ranting Wonodadi sampai sekarang. Dalam aktiofitasnya juga sebagai Pamong SAKA WIDYA BUDAYA BAKTI sampai sekarang. D Kwartir Cabang Blitar duduk sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

    Semasa SD Sudah mulai aktif sebagai siaga dan penggalang dilanjutkan di SMP dengan mengikuti kegiatan kegiatan di Tingkat Ranting .bahkan pernah mengikuti Gerak Jalan Tradisional Bakung-Blitar pada tahun 1982 dengan menajdi Pemimpin Regu

    Pada periode Tahun 1983-1986 menjadi Penegak aktif mengikuti kegiatan Pramuka antara lain Perkemahan Wira Karya Kwacab Blitar di Bumi Perkemahan Waduk Karang Kates Malang juga Perkemahan di Bumi Perkemahan Maliran Ponggok Tahun 1985.


FOTO BERSAMA SETELAH MENGIKUTI UPACARA HARI PRAMUKA 14 AGUSTUS 2020 SECARA VIRTUAL BERSAMA MABIRAN DAN KAMABIGUS SD

    

Minggu, 21 Juni 2020

https://kemdikbud.go.id
Hasil gambar untuk logo ikatan penilik indonesia

MENGENAL ORGANISASI PROFESI PENILIK IKATAN PENILIK INDONESIA (IPI)

IKATAN PENILIK INDONESIA (IPI)
ORGANISASI PROFESI PARA PEJABAT PENGENDALI MUTU DAN EVALUASI DAMPAK PROGRAM PAUD DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT

ORGANISASI INI TERDIRI DARI:
- PENGURUS PUSAT ,Bekedudukan di Ibu Kota Jakarta
- PENGURUS DAERAH PROPINSI, Berkedudukan di Ibu Kota Propinsi
- PENGURUS DAERAH KABUPATEN ATAU KOTA, Berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota

ORGANISASI IKATAN PENILIK INDONESIA (IPI) INI LAHIR PADA TANGGAL 16 SEPTEMBER 2006

RAPAT ORGANISASI
1. PENGURUS PUSAT
    a. MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS) DILAKSANAKAN SETIAP 5 TAHUN SEKALI
    b. MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA (MUNASLUB)
    c. RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS), DILAKSANAKAN SETIAP TAHUN
    d. RAPAT KOORDINASI NASIONAL (RAKORNAS)
    e. RAPAT KERJA (RAKER) PENGURUS H setiap tahunARIAN)
    f. RAPAT-RAPAT INSIDENTIL PENGURUS

2. PENGURUS DAERAH PROPINSI
    a. MUSYAWARAH DAERAH PROPINSI , (MUSDAPROP) Dilaksanakan setiap 5 Tahun sekali
        (maksimal 6 bulan setelah MUNAS)
    b. MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA (MUSDALUB)
    c,.RAPAT KERJA DAERAH (RAKERDA) Dilaksanakan setiap tahun sekali
    d..RAPAT KERJA PENGURUS HARIAN/ LENGKAP
    e. RAPAT RAPAT INSIDENTIL.

3. PENGURUS DAERAH KABUPATEN / KOTA ....... (bersambung)


Hasil gambar untuk logo ikatan penilik indonesia